Selasa, 24 Mei 2016

OBAT HERBAL

HARGA PROMO 

Rp. 1.100.000 / paket 

Kartu Member, Starter Kit, 3 Botol HYDRO C 75ml 


(Harga Normal Total1.500.000/ paket), 
**Bonus Tambahan FREE ONGKIR utk Area JABODETABEK


Pada umumnya, pengertian dari Obat Herbal adalah obat yang berasal dari seluruh atau sebagian dari tumbuh-tumbuhannya. Namun sebenarnya, istilah herbal memiliki arti tum-tumbuhan yang tidak berkayu atau tanaman yang bersifat perdu. Obat herbal ini biasa disebut juga sebagai phytomedicine atau obat botani. Pengunaan obat herbal ini sudah banyak dikenal diberbagai kalangan, karenanya obat herbal ini digunakan sejak zaman dahulu. Dikarenakan obat herbal ini memiliki khasiat yang manjur dan ampuh.

Obat herbal diolah secara tradisional dan turun-menurun berdasarkan resep nenek moyang, adat istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik secara magis maupun pengetahuan tradisional. Obat herbal juga populer dikalangan masyarakat karena lebih mudah dijangkau baik harga maupun ketersediaannya.
Berdasarkan pengertian obat herbal diatas, dapat dikembangkan pengelompokan tingkat herbal, dimana obat herbal yang saat ini telah diakui oleh ilmu kedokteran modern merupakan obat hebal yang telah melalui 3 uji penting yaitu sebagi berikut:
1.      Uji Praklinik (Uji Khasiat dan toksisitas)
2.      Uji teknologi farmasi untuk menentukan identitas atau bahan berkhasiat secara seksama hingga dapat dibuat produk yang terstandarisasi.
3.      Uji klinis kepada pasien agar setara dengan obat modern, obat tradisional harus melewati berbagai proses tersebut. Apabila telah lulus uji klinis, obat herbal tersebut kemudian disebut fitofarmaka yang layak diresepkan oleh dokter dan dapat beredar dipusat pelayanan kesehatan. Berdasarkan tingkatan uji klinisnya, obat tradisional dapat digolongkan menjadi:
a.       Jamu (empirical based herbal medicine)
b.      Obat ekstrak alam/obat herbal terstandar (scientific based herbal medicine)
c.       Fitofarmaka (clinical based herbal medicine)
Dari definisi dan pengertian obat herbal, Jamu merupakan jenis herbal yang belum melalui proses uji kelayakan, ia baru berdasarkan pengalaman masyarakat. Sementara itu, obat herbal terstandar telah diuji khasiat dan toksisitasnya (kandungan racun), namun belum diuijicobakan penggunaannya pada pasien.

Konsep pengobatan herbal:
1.      Tubuh manusia dipandang memiliki suatu system harmoni yang selalu seimbang. Jika tubuh tidak mampu melakukan penyeimbangan kembali seperti keadaan semula, maka akan timbul suatu penyakit. Tujuan dari pengobatan herbal adalah mebantu tubuh mengembalikan keharmonisan atau keseimbangan tubuh.  
2.      Selain dari faktor eksternal, pengobatan herbal memahami bahwa dari manusia terdapat kekuatan penyembuh yang datang dari faktor spiritual, emosional, mental, dan fisikal.
3.      Bahan yang digunakan untuk obat herbal yaitu bahan yang digunakan dengan bahan yang semurni-murninyatanpa ada tambahan zat kimia sintesis.
Konsep pengobatan herbal ini sanngat berbeda dengan konsep pengobatan modern. Pengobatan modern biasanya menggunakan bahan kimia sintesis sebagai obatnya. Dalam pengobatan kimia sintesis penyebab penyakit adalah virus, bakteri, dan pathogen (mikro organisme pembawa penyakit). Sedangkan dalam pengobatan herbal penyakit adalah lemahnya system imun.

Kelebihan saat penggunaan Obat Herbal
Penggunaan obat herbal sangat populer dimasyarakat. Dikarenakan obat herbal yang tersedia disekitar kita sangat terjangkau dan lebih ekonomis. Penggunaan obat herbal memberikan manfaat yang belum tentu diperoleh dari penggunaan obat-obat kimiawi lainnya. Berikut beberapa kelebihan dari obat herbal yaitu:
1.      Menggunakan bahan alami/organic
2.      Kandungannya lebih banyak diserap tubuh daripada sintesis
3.      Meningkatkan system imun
4.      Holistic/mengobati jika digunakan dengan benar
5.      Minim efek samping jika digunakan dengan benar
6.      Halal karena pembuatannya dari bahan tumbuhan  murni

Pembuatan persediaan herbal
Dalam membuat persediaan herbal terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, karena sangat berpengaruh terhadap khasiat dan keamanan penggunaan persediaan herbal tersebut untuk pengobatan. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:


1.     Kebenaran Bahan
Sediaan herbal sebagai obat harus dipastikan bahwa tidak menggunakan bahan tanaman yang salah. Bahan herbal yang digunakan dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan atau keracunan.

2.     Peralatan
Peralatan panic/wadah yang digunakan sebaiknya dari bahan gelas/kaca atau stainless steel. Pisau atau peengaduk yang digunakan terbuat dari bahan kayu atau baja. Berikutnya saringan yang digunakan adalah dari bahan plastic atau nilon. Dalam pembuatan sediaan herbal ini peralatan yang digunakan tidak dibolehkan dari bahan aluminium, karena dapat bereaksi dengan kandungan kimia tertentu dari tanaman yang mungkin bisa menyebabkan racun.



BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI atau POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan berserta keluarganya dan juga Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Dahulu nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek ini merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu. Untuk BJS Kesehatan ini mmulai beroperasi dari tanggal 1 Januari 2014 lalu, dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2014 lalu.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero). Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia telah berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Berikut Sejarah Singkat BPJS Kesehatan
  • ·         1968

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta dengan anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus  di llingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan kesehatan (BPDPK), pada saat itu Menteri Kesehatan RI yaitu Prof. Dr. G. A. Siwabessy telah dinyatakan sebagai cikal bakal Asuransi Kesehatan Nasional.

  • ·         1984

Agar lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 yaitu tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun  (PNS, ABRI, dan Pejabat Negara) beserta dengan keluarganya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 yaitu status Badan Penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti

  • ·         1991

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti  ditambahkan dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta dengan anggota keluarganya. Disamping itu juga perusahaan diizinkan untuk memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.

  • ·         1992

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 sattus Perum diubah menjadi Perusahaan Persero (PT. Persero) yang sesuai dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasikan untuk kepentingan pelayangan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

  • ·         2005

PT. Askes (Persero) telah diberikan tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).

-       Dasar Penyelenggaraan :
·         UUD 1945
·         UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
·         UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
·         Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005

-       Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
·         Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
·         Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
·         Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·         Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·         Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.

Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas

  • ·         2014

Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT AskesIndonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan telah wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan juga anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya telah ditentukan. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi

Di tahun kedua pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN&KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2015 oleh Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan Tahun 2015. Istilah WTP, saat ini sudah digantikan dengan istilah Wajar Tanpa Modifikasi (WTM).

Dengan demikian Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jika diakumulasi, perolehan opini tersebut sudah yang ke-24 kalinya diperoleh berturut-turut apabila dihitung sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes .

Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), merupakan wujud implementasi dari prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial nasional, dan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 37 ayat 1 menyebutkan : “BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya”. Untuk Laporan Tahun 2015, audit ini dilakukan oleh KAP Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (MSSL) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited.

Capaian di Tahun 2015
Selama tahun 2015 program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 19.969 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 1.847 RS serta 2.813 faskes penunjang (apotik, optik, dll). Keberadaan program ini sangat menolong masyarakat yang membutuhkan upaya memulihkan kondisi kesehatannya dan mencegah kecacatan atas penyakit yang dideritanya.
Hal ini terlihat dari jumlah pemanfaatannya di fasilitas kesehatan oleh peserta BPJS Kesehatan, yaitu: sebanyak 100,62 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta), serta 39,81 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 6,31 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS). Dengan demikian kehadiran program JKN-KIS ini sangat dirasakan masyarakat. Program ini selain melakukan upaya kuratif dan rehabilitatif, juga menekankan pada upaya promotif preventif untuk kesehatan perorangan, antara lain: senam sehat, deteksi dini kanker leher rahim dan screening kesehatan.
Pengelolaan dana dan program selama tahun 2015 telah dilakukan dengan baik, dibuktikan dengan diperolehnya opini WTP dan capaian atas pelaksanaan Good Governance yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Hasil pengukuran Good Governance BPJS Kesehatan memperoleh penilaian Sangat Baik (yang merupakan predikat tertinggi, yaitu > 85), dengan capaian skor aktual yaitu 88,96 dari skor maksimal 100. BPJS Kesehatan juga telah memperoleh penilaian yang baik (warna hijau) dari Kantor Staf Presiden (KSP) atas capaian Cetak dan Distribusi KIS melalui pihak ketiga sebanyak 100,70% atau 87.006.370 kartu.
3 Fokus Utama di Tahun 2016
Di tahun 2016, terdapat 3  fokus utama .
Fokus Pertama adalah Sustainabilitas Keuangan, untuk menjamin keberlangsungan program JKN-KIS menuju cakupan semesta. Caranya melalui optimalisasi rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peningkatan pengawasan kepatuhan, serta peningkatan upaya collecting iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan penguatan investasi.



Fokus kedua adalah Pemantapan layanan, dalam rangka meningkatkan kepuasan seluruh peserta. Caranya dengan memperkuat sistem pelayanan on line untuk peserta PPU, implementasi Coordination of Benefit (COB), perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan (tingkat pertama dan lanjutan) khususnya optimalisasi peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai lini pelayanan tingkat pertama.



Fokus ketiga adalah Optimalisasi Revolusi Mental, yaitu dengan semakin meningkatkan integritas, etos kerja dan sosialisasi prinsip serta budaya bahwa dengan gotong royong maka target JKN-KIS menuju cakupan semesta untuk seluruh rakyat Indonesia akan lebih cepat tercapai.



“Pada prinsipinya, kami akan terus melakukan perbaikan yang terus menerus walau hasilnya saat ini sudah di atas target tahunan yg ditetapkan. Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sesungguhnya adalah re-aktualisasi dari budaya asli bangsa ini, yaitu gotong royong (saling membantu). Dukungan masyarakat serta partisipasi terkait sangat dibutuhkan untuk tercapainya jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia kelak,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Public Expose Laporan Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2015, Rabu (24/05).

Untuk mempersembhakan Google Doodle hari ini pada selasa (24/5). Google doodle menampilkan seorang petenis sebagai salah satu figur yang berpengaruh. Tepatnya hari ini akan merayakan ulang tahun yang ke-117. Wanita ini berasal dari perancis yaitu Suzanne Lenglen. 
Siapa sebenarnya Suzanne Lenglen yang menjadi trend hari  ini ? berikut faktanya



Di dunia tenis bagi Suzanne Lenglen tak perlu lama untuk sampai kepuncak karir. Hanya butuh waktu 5 tahun pemain tenis termuda ini mendapatkan banyak penghargaan.dan ia jga terkenal sebagai pemain tenis termuda.dan di nobatkan sebagi selebriti tenis pertama. Gayanya yang khas dan bergairah mampu mengubah dunia olahraga pada masa itu.Selama karirnya, 1914 sampai 1926, Suzanne Lenglen dapat meraih kampiun dengan 31 gelar.

Dengan prestasinya yang luar biasa namanya jadi yang paling mendominasi di dunia tenis perempuan.

"Dia meruntuhkan batasan melalui permainannya yang penuh gairah, pakaian yang tidak tradisional, dan cara berdiri yang melawan formalitas olahraga tersebut," tulis Google.Tak hanya di dunia olahraga tenis, Suzanne Lenglen juga pernah membintangi film pendek bisu tentang cara bermain tenis.

Pada tahun 1938 karir petenis wanita itu berakhir, ini dikarnakan ia menderita penyakit leukemia yang dideritanya Tiga minggu setelah didiagnosa, matanya menjadi buta.dan meninggal pada tahun 4 Juli 1938. 
aktikel ini dipubliskan oleh Hydro-c

Tips dan trik menjaga kesehatan menurut ajaran Islam

Islam merupakan agama samawi yang diturunkan di bumi. Agama terakhir ini bertujuan untuk menyempurnakan ajaran-ajaran dari sebelumnya. Bahkankesehatan dalam islam tergolong sangat penting, salah satunya ditunjukan dengan kalimat yang sudah tidak asing lagi untuk kalian “Keberihan sebagian dari iman”.

Kalian merupakan umat Islam? Dan ingin mengikuti NabiMuhammad sawmenjaga kesehatan, berikut ini adalah cara-cara menjaga kesehatan menurut islam:

1. Bangunlah Sebelum Subuh

Bangun sebelum subuh ini maksudnya untuk melakukan sholat sunnahberjamaah dan melakukan sholat subuh. Gerakan sholat sama bermafaatnya dengan gerakan olahraga. Pada saat sholat subuh, sama bermanfaatnya dengan olahraga kecil pada pagi hari. Udara subuh yang jugua sangat terbukti lebih segar dan fresh. Dengan melakukan hal tersebut juga akan memberikan kalian berkah berupa pahala dan kenikmatan kesehatan.

2. Tidak Makan Berlebihan
Dalam makann, islam mengaunjurkan untuk makan sebelum kita lapar dan berhenti makan sebelum kenyang. Karena menurut kepercayaan islam, bahwa perut kita dibagi menjadi tiga bagian yaitu yang pertama: bagian perut untuk makan, kedua: bagian untuk udara, ketiga: bagian perut untuk air. Dengan menyeimbangkan ketiga unsur itu kita akan menemukan kesehatan didalam perut.

3. Biasakan Jalan Kaki
Nabi Muhammad SAW terkenal suka berjalan kaki, balik ke masjid, rumah sahabat, maupu n pergi berjihad. Dengan berjalan kaki, kaki akan membuat keringat kita keluar. Kemudian pori-pori kita akan terbuka, aliran darah juga lebih lancar dan pastinya akan membuat tubuh kita lebih sehat.

4. Tidak Gampang Marah
Nabi Muhammad SAW pernah membarikan nasihat “Jangan marah” kata tersebut diulangi selama tiga kali. Hal ini menunjukan bahwa pentingnya untuk menjaga emosi dalam islam, dan menunjukan bahwa kekuatan dan kesehatan seorang muslim tidak hanya ditentukan oleh tubuhnya tapi juga emosi, dan jiwanya.

Berikut cara tepat untuk mengatasi rasa marah yaitu dengan mengubah posisi tubuh kita ketika sedang marah. Ketika kalian sedang marah pada posisi beridiri cobalah untuk duduk, kemudian jika kalian marah dalam posisi duduk cobalah untuk berbaring. Marah itu berasal dari setan dan setan yang terbuat dari api. Jadi kalian bisa mengambil wudhu kemudian sholat sunnah atau wajib untuk menenangkan diri.


Masih banyak cara-cara untuk menjaga kesehatan dalam islam. Karena Islam sendiri merupakan agama yang sempurna, yang sangat menganjurkan kesehatan dan kebersihan dalam beribadah.

Ampuh mana Obat Herbal atau Obat Dokter?

Banyak dari kita yang bingung untuk memilih antara pengobatan dengan obat herbal atau obat dokter, dan banyak dari kita pasti bertanya-tanya ampuh mana obat herbal atau obat dokter?
Sebenarnya keduanya ini memiliki kelebihan tersendiri, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kesehata kita. Ada baiknya kalian mengetahui sifat masing-masing obat tersebut. Berikut rangkuman beberapa perbedaan obat dokter dan obat herbal yakni:

Obat Dokter atau Obat Kimiawi
  • ·         Lebih di arahkan untuk menghilangkan gejala-gejalanya saja.
  • ·         Bersifat sympthomatis yang hanya untuk mengurangi penderitaannya saja.
  • ·         Bersifat paliatif artinya yaitu untuk penyembuhan yang bersifat spekulatif yang pengobatannya berdasarkan gejala yang ada. Apabila tepat penyakit akan sembuh, etapi apabila tidak, endapan obat akan menjadi racun yang berbahaya.
  • ·         Lebih diutamakan untuk penyakit-penyakit yang bersifat akut (butuh pertolongan segera) seperti asma akut, diare akut, patah tulang, infeksi akut dan lain sebagainya.
  • ·         Relatif kurang efektif untuk penyakit kronis.
  • ·         Reaksi cepat, namun efek sampingnya bersifat destruktif artinya yaitu melemahkan organ tubuh lain, terutama jika dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu lama.
  • ·         Efek samping yang bisa ditimbulkan iritasi lambung dan hati, kerusakan ginjal, mengakibatkan lemak darah.

Obat Herbal atau Obat Tradisional
  • ·         Diarahkan pada sumber penyebab penyakit dan perbaikan fungsi organ-organ tubuh yang rusak.
  • ·         Bersifat rekonstruktif atau memperbaiki organ dan membangun kembali organ-organ, jaringan atau sel-sek yang rusak.
  • ·         Bersifat kuratif artinya benar-benar menyembuhkan karena penyakit, pemulihan penyakit-penyakit komplikasi menahun, serta jenis penyakit yang memerlukan pengobatan lama.
  • ·         Efektif untuk penyakit kronis yang sulit diatasi dengan obat kimia
  • ·         Reaksi bisa cepat bisa juga lambat, tetapi bersifat konstruktif atau memperbaiki dan membangun kembali organ-organ yang rusak.
  • ·         Efek samping hampir tidak ada, asalkan diramu oleh herbalis  yang ahli atau yang berpengalaman.


Penggunaan Obat Herbal dan Obat Dokter

Jadi kesimpulan yang bisa diambil yaitu tidak ada yang lebih baik antara obat herbal atau tradisional dan obat dokter atau kimia, karena tergantung pada situasi dan kondisi kalian. Misalnya pada kasus darurat seperti pendarahan, obat dokter/kimia pasti akan lebih baik digunakan dan reaksinnya yang sangat lebih cepat dibanding obat herbal, dalam hal mengatasi gejala dan meredam rasa sakit.

Sama dengan halnya berlaku untuk penanganan pasien pada kasus penyakit akutseperti kanker stadium akhir. Karena bersifat darurat, pengobatan konvensionalseperti operasi dan bedah lebih efektif karena relatif sangat cepat.

Dalam kondisi tersebut, jika pasien menginginkan obat tradisional dapat tetap diberikan tetapi tidak dapat digunakan secara tunggal melainkan dapat dikombinasikan penggunaannya bersama obat kimia atau medis lainnya yang diperlukan.
Pada saat seperti itu, fungsi obat herbal pun lebih dititikberatkan pada peningkat efektifitas pengobatan sekaligus mengurangi efek samping yang ditimbullkan obat kimia.

Penggunaan obat herbal masih dapat digunakan secara tungal atau jika diinginkan, dan dapat juga dikombinasikan dengan obat kimia untuk meningkatkan efektifitas pengobatan tentunya dengan memberi jeda waktu pemakain antara kedua jenis obat tersebut.

Kecepatan Reaksi Obat Herbal dan Obat Dokter

Mengapa kecepatan reaksi kedua jenis obat tersebut bisa berbeda?
Karena berkaitan dengan mekanisme kerja kedua jenis obat tersebut. Seperti yan telah dijelaskan, obat kimia bekerja dengan menghilangkan gejala atau penyebab dan meredam rasa sakit.

Menurut Dr Amarullah H Siregar, obat-obatan kimia lebih banyak bertujuan untuk mengobati gejala penyakitnya, tetapi tidak menyembuhkan sumbernya. Intinya, obat kimia hanyalah mampu memperbaiki beberapa sistem tubuh.


Berbeda dengan obat herbal yang bekerja langsuung pada sumbernya denganmemperbaiki keseluruhan sistem tubuh yakni dengan memperbaiki sel-sel, jaringan, dan organ-organ tubuh yang rusak serta dengan meningkatkan sistem kekebalan tubuh untuk berperang melawan penyakit.

BTemplates.com

Categories

Popular Posts